Apresiasi Putusan MK, PDIP Jabar: Ini Kemenangan untuk Demokrasi Indonesia

Apresiasi Putusan MK, PDIP Jabar: Ini Kemenangan untuk Demokrasi Indonesia

Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:10
share

BANDUNG, iNews.id - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah. Putusan ini dinilai kemenangan bagi demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPD PDIP Jabar, Ono. Dia memastikan PDIP segera meyikapi putusan MK ini.

"Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia," ujar Ono, Selasa (20/8/2024).

Adanya putusan ini, dia akan berkomunikasi dengan DPP PDIP terkait pemilihan kepala daerah di Jabar. Dia juga memastikan, pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.

"Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat," ucapnya.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di kabupaten/kota tersebut.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," bunyi putusan MK.

Topik Menarik