Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas PKPU Ubah Aturan Pilkada 2024 Sabtu 24 Agustus

Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas PKPU Ubah Aturan Pilkada 2024 Sabtu 24 Agustus

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:32
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan pemerintah membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 pada Sabtu (24/8/2024). Mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di pilkada pada 24-26 Agustus.

"Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus karena Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini, ujar anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (21/8/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Komisi II DPR RI menilai, keputusan MK tersebut dapat menghindari fenomena melawan kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.

"Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," ujar dia.

Komisi II DPR yang bermitra dengan KPU itu meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini. Guspardi menegaskan, KPU harus secepat mungkin melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar disesuaikan dengan amanat keputusan MK.

Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK, tegasnya.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas atau threshold yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

"Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," katanya.

Topik Menarik