Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!

Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:54
share

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Wanda Hamidah menyatakan mundur dari partai beringin. Keputusan itu disampaikan saat DPR tengah membahas revisi UU Pilkada.

"I'm out from Golkar. I don't wanna be in a wrong side of history. I love my country too much (Saya mundur dari Golkar. Saya tidak mau berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu cinta dengan negara saya)," tulis Wanda dalam keterangan unggahan akun Instagram @wanda_hamidah, Rabu (21/8/2024).

Dalam unggahannya tersebut, dia mem-posting gambar yang menampilkan lambang garuda Pancasila. Gambar berlatar belakang biru tersebut menampilkan tulisan 'PERINGATAN DARURAT'.

"INDONESIA IS NOT FOR SALE (Indonesia tidak dijual). Panjang umur perlawanan!" tulis dia.

A post shared by Wanda Hamidah (@wanda_hamidah)

Diketahui, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Hanya saja, mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan MK dalam rapat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang diubah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik.

Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan adalah minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan ini mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non-parlemen untuk mencalonkan kepala daerah.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ucap Baidowi saat mengambil keputusan.

Topik Menarik