Coba Selundupkan Tenaga Migran Indonesia ke Malaysia, Warga Rohil Ditangkap

Coba Selundupkan Tenaga Migran Indonesia ke Malaysia, Warga Rohil Ditangkap

Terkini | pekanbaru.inews.id | Selasa, 5 November 2024 - 13:40
share

ROHIL, iNewsPekanbaru.id - Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan Tenaga Migran Indonesia (TMI) ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Farhan (49), Wagimin (35), dan Hasanudin (41), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal terkait pengiriman tenaga migran di daerah tersebut. "Ketiga pelaku diamankan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu," ujar AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa (5/11/2024), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 2 November 2024, ketika Polsek Kubu menerima laporan dari warga mengenai dugaan tindak pidana pengiriman pekerja migran ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada 3 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim polisi menuju lokasi yang disebutkan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah speed boat yang terparkir di sungai. Tak lama kemudian, dua orang yang dicurigai datang diikuti oleh empat orang lainnya. Tim polisi segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tiga pelaku pengirim dan tiga orang Tenaga Migran Indonesia (TMI) yang tengah diselundupkan.

Dari pengakuan para pelaku, mereka mengaku mendapatkan upah setiap kali berhasil mengirimkan TMI ke Malaysia. "Mereka mendapatkan imbalan sesuai dengan tugas mereka dalam penyelundupan ini," kata Kapolres Rohil.

Tiga TMI yang berhasil diamankan adalah Bustamam, Jefri, dan Nasrul, yang berasal dari Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut keterangan dari para TMI, mereka diminta untuk membayar biaya sebesar Rp6 juta per orang untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia, meskipun mereka tidak memiliki paspor.

Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal yang lebih besar. Polisi juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

Topik Menarik