5 Cara Cek KTP Digunakan Pinjol atau Tidak

5 Cara Cek KTP Digunakan Pinjol atau Tidak

Terkini | lumajang.inews.id | Kamis, 2 Januari 2025 - 22:00
share

LUMAJANG, iNewsLumajang.id – Penyalahgunaan data pribadi, seperti NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin, merupakan tindakan ilegal yang merugikan pemilik data. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa apakah NIK KTP mereka digunakan dalam aktivitas pinjaman online yang tidak sah.

Berikut adalah lima layanan yang dapat digunakan untuk mengecek NIK KTP terdaftar di pinjol beserta langkah-langkahnya, sebagaimana dirangkum oleh Okezone, Selasa (31/12/2024):

1. Layanan SLIK OJK

Layanan ini disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform iDebku. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id melalui ponsel atau komputer.

Pilih menu "Daftar" di halaman utama.

Klik "Pribadi", kemudian pilih "KTP" sebagai ID Debitur.

Masukkan nomor KTP dan klik "Next".

Lengkapi rincian pendaftaran dan ikuti proses validasi yang diminta.

Unggah file foto KTP dan swafoto Anda sesuai instruksi.

Tunggu email konfirmasi berisi nomor registrasi dari OJK.

Setelah menerima nomor registrasi, lanjutkan untuk melakukan pengecekan BI Checking.

Hasil BI Checking akan diproses dalam waktu satu hari kerja setelah registrasi selesai.

2. Menggunakan Facebook Resmi Dukcapil

Masyarakat dapat mengecek data NIK KTP dengan mengunjungi laman Facebook resmi @HaloDukcapil dan mengikuti instruksi yang disediakan.

3. Menggunakan Twitter/X Resmi Dukcapil

Melalui platform Twitter/X, masyarakat dapat mengirimkan pesan langsung (DM) ke akun resmi @ccdukcapil dengan format berikut:

#NIK#Nama Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor Telepon

4. Menggunakan Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah platform resmi yang dapat digunakan untuk mengecek keabsahan NIK KTP secara daring. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store.

Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memeriksa data kependudukan, termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Menghubungi Call Center Dukcapil

Masyarakat juga bisa langsung menghubungi layanan call center resmi Dukcapil di nomor 1500-537 untuk melakukan verifikasi NIK KTP.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika NIK Terdaftar di Pinjol

Jika ditemukan bahwa NIK KTP telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin, segera lakukan langkah berikut:

Laporkan ke OJK melalui kontak resmi.

Hubungi pihak pinjol terkait untuk mengklarifikasi penggunaan data.

Buat laporan polisi sebagai bentuk perlindungan hukum.

Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Topik Menarik