Dewan Guru Besar UI Gelar Sidang Etik Pelanggaran Proses Program Doktor Bahlil Lahadalia
JAKARTA - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Langkah tersebut dilakukan setelah UI menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia.
"Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, DGB UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG," demikian keterangan yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Kiai Yahya Cholil Staquf Rabu (13/11/2024).
Langkah ini diambil kata Yahya untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," tandasnya.
Sebelumnya, UI telahmemutuskan menangguhkan gelar Doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
Universitas Indonesia (UI) pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” ujar Yahya.
UI mengaku telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” jelasnya.