MA Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya yang Berikan Vonis Bebas ke Ronald Tannur, Ini Rinciannya
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lima hakim ini melanggar kode etik dan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Tim pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang terkena sanksi ini terdiri dari dua pimpinan di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu inisial R dan D. Kemudian tiga lainnya merupakan staf di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial RA, Y dan OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R pun dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang juga sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA juga dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang juga staf Pengadilan Negeri Surabaya juga terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan dan menjadi pelaksana selama 12 bulan.