Mengapa Harta Helena Lim Tak Jadi Dirampas Meski Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun?

Mengapa Harta Helena Lim Tak Jadi Dirampas Meski Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun?

Nasional | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 16:30
share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) buka suara merespon sejumlah harta milik terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim yang tak jadi dirampas. MA menyebut bahwa harta yang dikembalikan biasanya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau kemudian di persidangan ternyata terbukti bahwa itu (harta) tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani ya dikembalikan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Yanto menjelaskan penyitaan barang-barang bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun sebaliknya, jika harta-harta yang sempat disita ternyata berkaitan dengan tindak pidana, maka barang-barang itu akan langsung disita.

"Jadi kalau ditanya kok ada yang dikembalikan, kok ada yang disita pasti begitu. Yang dikembalikan berarti tidak ada kaitannya, kalau yang disita pasti ada kaitannya apakah itu digunakan untuk melakukan, apa itu hasil kejahatan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Helena Lim bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam amar putusan itu Helena divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian, hakim memerintahkan agar sejumlah aset yang disita untuk dikembalikan ke Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas serta merek.

Topik Menarik