5 Fakta MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden

5 Fakta MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden

Nasional | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 16:43
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas atau presidential threshold calon peserta pemilihan presiden (Pilpres). Sidang putusan tersebut digelar di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Berikut adalah 5 fakta penting terkait putusan tersebut:

1. Pasal yang Diuji Materi 

Gugatan uji materi dilakukan terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

2. Pelanggaran Terhadap UUD 1945

MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal tersebut yang mengatur ambang batas untuk calon peserta Pilpres. 

Kemudian, MK memutuskan bahwa Pasal 222 yang mengharuskan pasangan calon presiden diajukan oleh partai atau koalisi dengan 20 kursi DPR atau 25 suara sah nasional, melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK, Suhartoyo.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

3. Gugatan Diajukan Enika Maya Oktavia

Gugatan tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia, yang berpendapat bahwa presidential threshold dalam Pasal 222 melanggar batas open legal policy dan merusak moralitas demokrasi di Indonesia.

 

4. Semua Parpol Bisa Calonkan Capres-Cawapres

Dengan tanpa ambang batas, dalam pertimbangan putusan MK disebutkan Hakim Konstitusi Saldi Isra, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.

Ia menambahkan, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

"Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilihan," ujarnya.

5. Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion

Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas presiden. Kedua hakim itu yakni, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

 

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Suhartoyo.

Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, ia mengatakan, pokok dissentung opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

"Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Topik Menarik