Soal Vonis Koruptor 50 Tahun Penjara, Pakar: UU Tipikor Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto meminta hukuman bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara buntut hasil vonis 6,5 pelaku korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan, padahal merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menegaskan sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan sebuah rasa keadilan. Ia pun menyinggung hukuman maksimal dan minimum yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
"Berat ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan, karena berat ringannya sebuah hukuman di dalam Undang-Undang pun sudah ada cantuman, Undang-Undang Tipikor misalnya Pasal 2 maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup minimum 4 tahun," kata Nasrullah dalam program Interupsi iNews TV bertajuk 'Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?' pada Kamis (2/1/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun.
Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun penjara, padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun.
Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai karena telah merugikan negara hingga ratusan miliar.
"Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin 30 Desember 2024.