Batal Periksa Wahyu Setiawan, KPK: Yang Bersangkutan Minta Jadwal Ulang Hari Senin

Batal Periksa Wahyu Setiawan, KPK: Yang Bersangkutan Minta Jadwal Ulang Hari Senin

Nasional | okezone | Kamis, 2 Januari 2025 - 16:18
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan batal diperiksa hari ini karena meminta penjadwalan ulang pada Senin 6 Januari 2025.

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule (jadwal ulang) di hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024). 

Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu minta dijadwal ulang lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. "Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ujarnya. 

Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. 

"Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," ujarnya. 

Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

"Hari ini, Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya. 

 

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Sekadar informasi, Wahyu merupakan mantan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

Topik Menarik