Korupsi di Situbondo, KPK Tetap Bisa Tahan Tersangka Korupsi Meski Maju Pilkada
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bisa menahan tersangka korupsi meski yang bersangkutan ikut dalam kontestasi Pilkada. Diketahui, Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK,TessaMahardhika Sugiartosaat ditanya perihal peluang menahan Bupati Situbondo , Karna Suwandi yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati.
"Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan, itu akan ditahan," kata Tessa di Gedung Merah Putih yang dikutip Sabtu (9/11/2024).
Tessa melanjutkan, belum bisa menyebutkan kapan penahananKarna akan dilakukan. Menurutnya, penahanan akan dilakukan menjelang proses penyidikan hampir selesai.
"Kalau seandainya itu pasal 2, pasal 3 umumnya menunggu perhitungan kerugian negara, kalau seandainya itu pasal suap menunggu berkasnya atau kesaksian ini sudah sampai menjelang 80 atau 90 persen selesai," ujarnya.
"Jadi tidak ada formula yang pasti disitu, tetapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya, jadi bahkan wajib, wajib ditahan cuman kapannya itu melihat situasi," pungkasnya.