Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Ini Ketentuannya

Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD 2023, Ini Ketentuannya

Terkini | okezone | Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:07
share

JAKARTA Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) termasuk CPNS bisa menggunakan kembali Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023. Aturan ini berdasarkan Kepka BKN No. 234.1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar CAT BKN Pengadaan CPNS.

Peserta CPNS 2024 bisa memilih mengikuti SKD atau menggunakan nilai SKD CAT 2023, isi dalam aturan tersebut yang dikutip Okezone, Kamis (8/8/2024).

Berikut ketentuan pemanfaatan sertifikat SKD CAT BKN:

Peserta hanya dapat mengikuti SKD sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran.

Peserta yang telah mendapatkan Sertifikat SKD CAT BKN dapat menggunakan kembali hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya.

Peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS tahun anggaran 2024, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 pada SSCASN.

Dalam hal peserta seleksi pengadaan PNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka hasil nilai SKD pada Sertifikat SKD CAT BKN sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Topik Menarik