Begini Modus 10 WN India Selundupkan Hewan Langka yang Ditangkap Bea Cukai Soetta

Begini Modus 10 WN India Selundupkan Hewan Langka yang Ditangkap Bea Cukai Soetta

Terkini | okezone | Kamis, 8 Agustus 2024 - 03:34
share

JAKARTA - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap 10 warga negara (WN) India yang ingin menyelundupkan puluhan satwa langka. Modus para pelaku, hewan tersebut disamarkan dengan makanan serta pakaian.

Modusnya dimasukan ke keranjang rotan, kemudian dimasukan ke koper dicampur dengan pakaian dan beberapa makanan, kemudian beberapa alas kaki untuk mengelabui petugas, kata Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan berasal dari dua upaya penyelundupan ekspor melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India. 10 WN India itu berupaya membawa 50 burung endemik, lima binatang primata, dan satu binatang berkantong (marsupial).

Penindakan pertama dilakukan pada (29/7) lalu. Mulanya, petugas mencurigai terhadap empat koper milik penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47), yang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai, India.

Dari hasil pemeriksaan, atas 4 koper tersebut didapati keseluruhan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor (Macrocephalon Maleo), 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus Manificus), 7 ekor Kolibri Black Sunbird (Leptocoma sericea), dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis), ujarnya.

Untuk penindakan kedua, dilakukan pada (1/8) lalu. Sebanyak enam koper milik penumpang tujuan akhir Bengaluru (BLR), India, dicurigai berisi barang yang tak biasa. Saat itu, 6 pelaku berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) diamankan. Keenam pelaku tersebut berprofesi sebagai sopir dan freelance.

Dengan modus serupa dengan penindakan pertama. Dari hasil penindakan didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat (Seleucidis Melanoleucus), ungkapnya.

1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar (Lophorina superba), 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi (Basilornis celebensis), 1 Ekor Elang Alap Kelabu (Accipiter hiogaster), 5 Ekor Tarsius (Tarsius sp), dan 1 Ekor Kuskus (Phalanger sp), sambung dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, jelasnya.

Topik Menarik