Alihkan Objek Fidusia, PN Semarang Jatuhkan Hukuman Penjara 10 Bulan pada Debitur
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang warga asal Podorejo, Ngaliyan, Kota Semarang, berinisial HU, dijatuhi hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 645/Pid.B/2024/PN Smg.
PN Semarang memutuskan bahwa, HU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena melakukan tindak pidana. Pasal tersebut berbunyi, dengan sengaja mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Kasus ini bermula ketika HU mengajukan kredit selama 35 bulan untuk sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam di PT Federal International Finance (FIFGROUP) pada bulan Februari 2023. Namun, HU hanya membayar cicilan selama 7 (tujuh) bulan.
Sebelum pembayaran kreditnya lunas, HU diketahui telah menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.
Remedial Region Section Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Rizky, mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Semarang, pihak FIFGROUP telah berupaya melakukan upaya sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati berupa penagihan, memberikan somasi untuk melakukan pembayaran dan mediasi kepada HU.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi maupun somasi. Namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah melaporkan tindakan HU kepada pihak berwajib,” jelas Rizky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.
Rizky juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini merugikan perusahaan, sehingga FIFGROUP mendukung proses hukum jika terjadi hal-hal serupa.
“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat bahwa perbuatan menggadaikan, menjual atau mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia adalah pelanggaran yang diancam dengan pidana, sehingga diharapkan jangan sembarangan atau terbuai dengan ajakan, atau arahan pihak lain untuk menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGROUP,” tambahnya.
Kepala Cabang FIFGROUP Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus Kredit di FIFGROUP.
“Tindakan seperti ini melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi debitur,” tegas Rizal.
FIFGROUP berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami aturan terkait jaminan fidusia dan pentingnya memenuhi kewajiban kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati.