Kasasi Ditolak MA, Sritex Siapkan Jurus Baru Melawan Jerat Pailit
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pasca kasasi terkait perlawanan putusan pailit ditolak Mahkamah Agung (MA), PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyiapkan jurus baru sebagai upaya hukum berikutnya untuk menyelamatkan kelangsungan perusahaan. Mereka bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru atau novum.
Seperti disampaikan oleh Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto saat ditemui wartawan di komplek pabrik, pada Jum'at (20/12/2024) sore. Ia menyatakan, bahwa pihaknya memutuskan untuk melakukan permohonan PK berdasarkan aspirasi keluarga besar Sritex, termasuk karyawan.
"Kami terus melakukan diskusi dan konsolidasi internal terkait bukti baru dan alasan baru yang menjadi landasan mengajukan permohonan PK. Sesegera mungkin materi permohonan PK diajukan," kata Iwan.
Dijelaskan, permohonan PK menjadi upaya hukum terakhir atas putusan pailit yang ditetapkan PN Niaga Semarang. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan aktivitas produksi dan nasib ribuan buruh beserta keluarganya.
Iwan juga mengaku baru saja bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pertemuan itu merupakan bagian dari meminta dukungan pemerintah agar operasional Sritex yang menaungi puluhan ribu karyawan dapat terus berlangsung.
"Kemarin sore, kami bertemu dengan Pak Airlangga Hartanto. Beliau memiliki spirit sama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menyelamatkan Sritex. Saya mengajak para stakeholder mulai dari supplier, buyer, dan pekerja untuk bersama-sama bersatu menyelamatkan Sritex," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Iwan membenarkan adanya karyawan yang terpaksa harus dirumahkan sementara, bukan di PHK. Jumlahnya sekira 3.000 orang. Mereka kebanyakan dari bagian produksi yang terdampak larangan masuk dan keluar bahan baku sejak penetapan putusan pailit.
"Ruang gerak kami semakin sempit. Para kurator juga belum memutuskan usulan going concern. Padahal, bahan baku produksi semakin menipis," pungkasnya.