308 Pekerja Migran Dipulangkan Selama 2024
Banda Aceh - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat sebanyak 308 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan selama periode Januari hingga Desember 2024.
“Pemulangan PMI ini disebabkan berbagai faktor diantaranya sakit, dideportasi dan meninggal dunia,” kata Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, Sabtu (21/12/2024).
Siti merinci jumlah pemulangan PMI berdasarkan kategori diantaranya 7 PMI sakit, kemudian 284 PMI dideportasi dan 16 PMI meninggal dunia.
Ia menyebutkan penyebab PMI dipulangkan karena sakit umumnya karena mengalami stroke, kecelakaan kerja hingga penyakit bawaan.
“PMI yang dideportasi merupakan pekerja yang tidak membawa dokumen perjalanan yang lengkap sehingga dianggap ilegal oleh otoritas lokal,” ujarnya.
Sementara itu, BP3MI Aceh juga mencegah 16 PMI unprosedural selama 2024. Siti mengatakan pencegahan ini dilakukan agar mengurangi pengiriman PMI ke luar negeri tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi yang diatur oleh pemerintah.
“Pencegahan ini bertujuan melindungi PMI dari resiko eksploitasi, perdagangan manusia, kekerasan dan pelanggaran hak asasi,” jelas Siti.
Adapun selama tahun 2024, BP3MI Aceh telah menempatkan 189 PMI ke berbagai negara diantaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Jepang, Uni Emirat Arab, Taiwan, Qatar, Hungaria, Oman, Thailand, Arab Saudi dan Maladewa.