Uya Kuya Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Malam Ini Usai Dituding Langgar UU ITE

Uya Kuya Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Malam Ini Usai Dituding Langgar UU ITE

Seleb | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 18:05
share

JAKARTA - Uya Kuya dituduh melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya malam ini, Selasa (24/8/2024). Laporan tersebut dilayangkan imbas dari konten YouTubenya bersama selebgram Keyla Evelyn pada 2023.


Adapun laporan ini muncul dari mantan suami sang selebgram, Raden Indrajana Sofiandi, terdakwa kasus KDRT pada 2022.

Kepada Okezone.com, Raden melalui kuasa hukumnya, Agus Prayoga, Raden akan melaporkan Uya Kuya pada Selasa (24/9/2024) malam ini.

"Semalam sudah di SPKT tapi disarankan untuk kembali lagi dan sekarang mungkin saya akan kembali ke SPKT lagi," ujar Agus Prayoga melalui telepon, Selasa (24/9/2024).

"Ya kalau tidak macet malam ini," tambahnya.

Uya Kuya Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Malam Ini Usai Dituding Langgar UU ITE (Foto: Instagram)


Agus kemudian menjelaskan duduk perkara rencana laporan dari sang klien. Pihaknya merasa dirugikan atas narasi dari konten YouTube yang pernah dibuat Uya Kuya pada 2023 lalu.

Saat itu, Uya Kuya yang mengundang Keyla Evelyn ke podcastnya, sempat membahas dugaan pencabulan dan pemerkosaan Raden terhadap asisten rumah tangganya sendiri.

"Ya berita waktu itu yang menyiarkan sesuatu tidak pada dasarnya kenapa menimbulkan narasi yang bisa merugikan orang lain. Itu justru tidak ada pencabulan dan pemerkosaan kok disebut seperti itu. Kalau tidak diproses kan karena memang selama ini tidak ada bukti maupun sama sekali," paparnya.

"Tapi kok digoreng gara-gara Uya Kuya itu jadi viral kemana-mana akhirnya orang menilai peristiwa ini seolah-olah terjadi," tambah Agus.

Sebelum adanya rencana laporan hari ini, Agus mengklaim sudah pernah meminta suami dari Astrid Khairunisha tersebut untuk meralat isi konten dalam YouTube-nya itu

Namun, dia menyebut tak ada respons positif dari Uya Kuya atas komplainnya itu.

"Ketika kami berulang kali minta diralat, kirim surat, pernah ketemu Uya Kuya juga waktu ke rumahnya Vina, minta diberikan hak jawab, sampai hari ini tidak pernah dijawab-jawab," ucapnya.

"Tidak di gubris, mungkin pelajarannya ya kita laporkan aja," kata dia lagi.

 

Adapun pembahasan yang dipermasalahkan pihak Raden Indrajana ini terdapat pada menit 11.53 sampai 14.30 dari total 46 menit Uya Kuya dan Keyla Evelyn berbincang.

"Itu masalah rumah tangga biasa, istri yang cemburu, perebutan wilayah, kalau ini cukup bukti, cukup saksi, kan nyatanya sudah di proses, masa ini bertahun-tahun, klimaksnya muncul di podcast Uya Kuya sampai dua kali. Ini motivasinya apa?" Icap Agus.

Konten tersebut, kata Agus, nantinya juga akan dijadikan sebagai bukti dalam laporannya.

Hingga berita ini ditulis, Okezone.com sudah menghubungi Uya Kuya, namun belum mendapat jawaban.

Sebagai informasi, Raden Indrajana sendiri sudah divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (19/6/2023).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara. Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.

Raden Indrajana Sofiandi (RIS) sebelumnya didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

Topik Menarik