Tanggapan Angger Dimas Soal Tuntutan Hukuman Mati Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante

Tanggapan Angger Dimas Soal Tuntutan Hukuman Mati Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante

Seleb | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 15:05
share

JAKARTA - Ayah kandung almarhum Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Angger Dimas, turut menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.


Melalui Instagramnya, Angger Dimas bersyukur karena tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap anaknya.

"Alhamdulillah," tulis Angger Dimas di Instagram Story-nya dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Tanggapan Angger Dimas Soal Tuntutan Hukuman Mati Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante (Foto: Instagram/anggerdimas)


Dalam postingan itu, Angger juga berharap tuntutan para Jaksa dikabulkan majelis hakim yang nantinya menghasilkan vonis dengan hukuman maksimal.

"Semoga tuntutan para Jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan! #justiceforDante," lanjutnya.

Sebelumnya, Tamara Tyasmara selaku ibunda Dante juga menyampaikan hal senada.

Dia mendukung hakim untuk memberikan vonis hukuman mati kepada mantan kekasihnya itu.

"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras. Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi ga bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ucap Tamara Tyasmara.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.

 

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Topik Menarik