KPK Tahan Dua Tersangka terkait Kasus LPEI

KPK Tahan Dua Tersangka terkait Kasus LPEI

Berita Utama | okezone | Kamis, 20 Maret 2025 - 12:21
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE). 

Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD). 

"Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka dalam Perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD" kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025). 

Dua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 20 Maret sampai 8 April 2025.

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu orang lainnya dari kubu debitur, yakni Newin Nugroho (NN). 

"Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya. 

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit. 

"Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.

Di sisi lain, Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit. 

Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).


 

Topik Menarik