Polri Tangkap 58 Tersangka Kasus Pornografi Anak Selama 7 Bulan
JAKARTA - Polri telah menangkap sebanyak 58 tersangka dalam kurun waktu tujuh bulan, terkait kasus tindak pidana pornografi anak.
"Telah melakukan pengungkapan kasus ponografi online anak yang dimulai dari Mei sampai November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Tipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak, yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda jajaran, dan Subdit jajaran.
Selain menangkap puluhan pelaku, kata Dani, pihaknya juga telah mengajukan pemblokir situs atau web pornografi online, dengan jumlah mencapai 15.659 situs.
"Dan telah melakukan giat preemtif atau imbauan sebanyak 589 link kepada masyarakat," katanya.
Teranyar, Polri menangkap tersangka inisial OS dengan modus operandi melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," ujar Dani
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak.
"Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.
Dani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial OS di rumahnya, di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah hardisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.
Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar rupiah.