Nikita Mirzani Naik Pitam Dengar Pengakuan Saksi Kunci Kasus Vadel Badjideh

Nikita Mirzani Naik Pitam Dengar Pengakuan Saksi Kunci Kasus Vadel Badjideh

Seleb | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 10:51
share

JAKARTA - Nikita Mirzani naik pitam ketika mendengar pengakuan saksi kunci kasus Vadel Badjideh. Nikita tak bisa menahan amarah perihal perilaku Vadel Badjideh kepada anaknya.

"Kalau dengar dari ceritanya, kalau nggak ada hukum, mendingan gue... gue lindes deh. Kalau nggak ada hukum di Indonesia ya. Tapi, Karena ini masuk ke ranah hukum, biarkan ini menjadi proses hukum aja," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani Naik Pitam Dengar Pengakuan Saksi Kunci Kasus Vadel Badjideh

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani juga turut menyampikan rasa kesalnya atas perilaku Vadel Badjideh.

"Sadis," timpal kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan saksi kunci tersebut. Saksi tersebut merupakan orang dekat Lolly. Mereka kerap mendapatkan cerita dari Lolly dan mengetahui apa yang terjadi.

"Ini saksi kuncinya double. Dia yang banyak tahu. Jadi gini, ada beberapa saksi yang berkomunikasi melalui telepon, WhatsApp, tapi dia komunikasi langsung, bertemu, dan jalan bersama. Dia yang menceritakan dari awal. Ya itu... yang dikatakan Niki, kalau nggak ada hukum, selesai nih," jelas Fahmi Bachmid.

"Tempat curhat, iya. Ya nggak nyangka akan separah ini," ujar Nikita Mirzani.

 

Sebagai informasi, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh alias VAB terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. 

Di dalam laporan polisi, Vadel dituding telah mencabuli LM hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel juga diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

Dalam kasus ini, Vadel dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Topik Menarik