Kasus Bunga Zainal, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Kasus Bunga Zainal, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Seleb | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 12:35
share

JAKARTA - Kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningroem Djaroem, menegaskan jika penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara atas laporan kliennya terkait investasi bodong pada pekan ini.

Ratna membeberkan proses hukum tersebut saat diundang bersama Bunga Zainal ke podcast YouTube Melaney Ricardo.

Sebagai sahabat, Melaney sendiri mengaku sangat prihatin dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Bunga.

Kasus Bunga Zainal, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

"Laporannya masih berproses jadi memang di awal Agustus kita melaporkan secara resmi dua orang terlapor, suami istri yang kebetulan berdomisili di Bali, di minggu ini kita akan masuk tahapan gelar perkara proses penyidikan kepada yang bersangkutan," kata Ratna dikutip Selasa (24/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Ratna sendiri mengaku optimis kasus tersebut menemui titik terang. Apalagi, Bunga Zainal selaku pelapor sudah menyerahkan alat bukti dan saksi melebih syarat minimal.

"Optimis, karena memang yang kita sampaikan lebih dari syarat minimal untuk barang bukti dan juga lebih dari syarat minimal keterangan saksi. Kalau syaratnya 2 saksi dan bukti, kita menyampaikan lebih dari itu dan semuanya diterima," jelasnya.

Tak menutup kemungkinan, CD dan SFS juga akan diseret dalam kasus perdata oleh sang aktris.

Hanya saja, kini ia lebih dulu memilih fokus terhadap laporan pidana yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya.

"Perdata nanti kita lihat sampai dengan kemungkinan lain ya, tapi saat ini kita fokus di pidana di Pasal 372 dan  378 untuk Penipuan dan Penggelapan. Mungkin juga akan ada pengembangan-pengembangan lainnya," paparnya.

"Karena kan ini terkait dengan aliran dana. Sampai saat ini kalau keterangan dari penyidik yang bersangkutan sudah mengaku bersalah, cuma kita kan mau tahu nih aliran dananya kemana," pungkas Ratna.

 

Sebagai informasi, laporan Bunga Zainal terhadap pasangan suami istri berinisial CD dan SFS teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.

Masalah ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.

Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.

Namun belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.

Topik Menarik