2 ASN di Lebak Banten Dipecat gegara Bolos Kerja selama Lebih dari 28 Hari

2 ASN di Lebak Banten Dipecat gegara Bolos Kerja selama Lebih dari 28 Hari

Terkini | inews | Selasa, 3 September 2024 - 11:54
share

LEBAK, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Tercatat ada 9 ASN yang diberikan sanksi baik ringan hingga berat atau pemecatan.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak Iqbaludin mengatakan, dari sembilan pegawai yang disanksi, dua di antaranya diberikan hukuman pemecatan.

"Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri," ujar Iqbal, Selasa (3/9/2024).

Sanksi itu diberikan karena kedua ASN tidak bisa dilakukan pembinaan. Keduanya berulang kali tidak mengindahkan teguran.

"Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun (secara komulatif), katanya.

Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilakukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP.

Kemudian ada empat ASN diberikan sanksi mulai dari pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan, penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.

Topik Menarik