Kembali Bertugas Usai Bebas, Ini Penampilan Terbaru Richard Eliezer Eks Ajudan Ferdy Sambo

Kembali Bertugas Usai Bebas, Ini Penampilan Terbaru Richard Eliezer Eks Ajudan Ferdy Sambo

Berita Utama | depok.inews.id | Minggu, 15 September 2024 - 21:41
share

DEPOK, iNews Depok.id - Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal sebagai Bharada E atau Bharada Eliezer, yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo, kembali menggemparkan publik setelah dirinya resmi bebas bersyarat pada 4 Agustus 2024. Kali ini Tamtama Brimob tersebut, tampil gagah dengan seragam kepolisian barunya.

Nama Richard Eliezer ini sempat menjadi pusat perhatian dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mengguncang Indonesia pada tahun sebelumnya.

Setelah menjalani masa hukuman, ia kini resmi bebas dan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Dari foto-foto yang beredar, tampak Bharada E berada di sebuah stadion yang ramai dengan penonton dengan menggunakan seragam kebesarannya sebagai anggota Polri.

Dari foto yang beredar, Richard Eliezer kini menyandang pangkat Bhayangkara Satu (Bharatu), dari yang sebelumnya berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada). Pangkat tersebut merupakan pangkat untuk jenjang Tamtama Polri.

Selain itu, Bharatu Eliezer kini diketahui bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Hal itu diketahui dari lambang satuan kerja di lengan kirinya. Meskipun demikian, Bharatu Richard Eliezer berasal dari satuan Brimob Polri.

 

Richard Eliezer (kanan) dengan seragam dan pangkat barunya. Foto: Ist

Seperti diketahui, Bharada E (pangkat saat itu) adalah satu dari tujuh ajudan yang dimiliki Ferdy Sambo dengan pangkat paling rendah, yakni golongan Tamtama.

Dia memulai karier di kepolisian dengan sekolah di Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur. Lulus dari pendidikan polisi pada 2019, Richard Eliezer kemudian diangkat menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Dia adalah justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Richard Eliezer telah dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Setelah bebas, dia kembali bertugas ke kepolisian.

Topik Menarik