Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

Perindo Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Respons Putusan MK

Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:11
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pilkada. Partai Perindo meminta pendaftaran calon kepala daerah diperpanjang.

"Kami berharap KPU sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah," kata Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo, Tama S Langkun, Selasa (20/8/2024).

Menurut Tama, putusan MK itu berpotensi besar mengubah komposisi koalisi. Partai politik dinilai akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.

"Bagi kami, situasi politik terbaru ini mengubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi," ujar Tama.

Selain itu, partai politik juga harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.

"Untuk itu, masuk akal bagi kami di partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan MK waktu pendaftaran capres-cawapres," kata Tama.

Menurutnya, putusan MK ini memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang terancam tidak bisa berlayar seperti Anies Baswedan di Jakarta dan Airin Rachmi Diany di Banten.

"Dengan kata lain, putusan ini mengatasi ketakutan masyarakat atas tidak berjalannya proses demokrasi yang kita kenal dengan istilah melawan kotak kosong," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah penduduk. Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Topik Menarik