OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal

OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal

Terkini | okezone | Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:47
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 dari 98 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

Kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar baru diberlakukan mulai 4 Juli 2024 dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK 10/2022 tentang LPBBTI.

Selain penyelenggara fintech P2P lending, pada posisi bulan Juni 2024, juga masih tercatat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

"Per Juni 2024, terdapat tujuh dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar," kata Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman kepada media.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan perusahaan pembiayaan penyelenggara fintech P2P lending belum dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Menurutnya, hal ini disebabkan, karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Topik Menarik