Ada 19 Merek, Jatah Subsidi 50.000 Unit Motor Listrik Bakal Habis Agustus 2024

Ada 19 Merek, Jatah Subsidi 50.000 Unit Motor Listrik Bakal Habis Agustus 2024

Otomotif | inews | Jum'at, 31 Mei 2024 - 10:31
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berusaha meningkatkan penggunaan motor listrik dengan memberikan subsidi Rp7 juta. Tapi, pembelian tersebut dibatasi sebesar 50.000 unit pada tahun ini.

Jumlah itu turun dari 600.000 unit dari yang ditetapkan pada tahun lalu. Kementerian Perindustrian (Kemeperin) mencatat sejak 1 Januari sampai 27 Mei 2024, pembelian motor listrik dengan subsidi yang sudah tersalurkan sebanyak 30.083 unit. Angka tersebut sudah mencapai 60,1 persen dari target penjualan 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan progres penyaluran bantuan pembelian motor listrik pada periode tersebut sudah melampaui total penyaluran bantuan di 2023. Menurutnya, target 50.000 unit akan tercapat pada Agustus 2024.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," kata Febri dikutip dalam keterangan resmi.

Upaya lainnya yang dilakukan Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik.

Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Sejak Maret 2023, subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik masih kurang efektif. Kurangnya sosialisasi dan edukasi diyakini menjadi penyebab lambatnya penerimaan motor listrik di Indonesia.

Sebagai informasi, motor listrik yang bisa masuk dala program subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat dirakit secara lokal dan memenuh nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Dari 54 pabrik industri (merek) otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua, ujar Febri.

Topik Menarik