MNC Asuransi Bayar Klaim Kebakaran Rp1,22 Miliar ke Nasabah di Surabaya

MNC Asuransi Bayar Klaim Kebakaran Rp1,22 Miliar ke Nasabah di Surabaya

Ekonomi | okezone | Minggu, 23 Maret 2025 - 00:44
share

JAKARTA - MNC Asuransi Indonesia menyerahkan klaim asuransi kepada nasabah yang menderita kebakaran. Klaim asuransi diserahkan kepada Toko Violetta Interior Decoration setelah mengalami kebakaran pada Juli 2024.

“Pak David Hariono (pemilik toko), kami dari MNC Asuransi Indonesia datang ke sini untuk menyerahkan komitmen kami untuk memberikan manfaat berupa penyerahan klaim sebesar Rp1,22 miliar,” ujar Direktur Marketing MNC Insurance Meindy Sihombing, Minggu (23/3/2025).

Meindy menjelaskan, tokok yang berada di Jalan Kertajaya Nomor 50, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, mengalami kebakaran. Karena itu,

toko yang menjual dan menyedikan karpet, korden, sofa, wallpaper dan mebel ini mendapatkan klaim asuransi. Pasalnya, pemiliki toko, David Hariono merupakan nasabah sekaligus loyal customer MNC Insurance.

“Hari ini kami hadir di tempat Pak David dalam rangka memberikan simbolis berupa penggantian klaim asuransi atas musibah yang diderita Violetta Interior berupa kebakaran yang terjadi dan kami serahkan komitmen kami kepada Pak David selaku loyal costumer kami berupa penggantian klaim sebesar Rp1,22 miliar,” ujarnya.

 

MNC Asuransi selalu berkomitmen untuk memberikan transparansi dalam pelaksanaan klaim yang diderita oleh klien atas manfaat yang mereka dapatkan dengan membeli polis atau yang didapat dari MNC Asuransi selaku perusahaan asuransinya.

Sementara itu, pemilik Toko Violetta Interior,  David Hariono mulai memperbaiki dan merenovasi total tokonya. David menargetkan dalam tahun ini, renovasi toko Violetta Interior Decoration tuntas dan dapat beroperasi normal kembali.

Topik Menarik