Jabar Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia, Jatim Juara Kasus Perkawinan Anak

Jabar Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia, Jatim Juara Kasus Perkawinan Anak

Nasional | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 22:10
share

BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia. Sedangkan Jawa Timur tercatat menjadi provinsi dengan pernikaan usia anak tertinggi.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi, Wibowo Prasetyo mengatakan, hal ini menjadi perhatian Kemenag. Karena itu, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pihaknya menggelar bimbingan pranikah.

"Angka perkawinan anak yang tertinggi itu di Jawa Timur, sedangkan angka perceraian tertinggi ada di Jawa Barat," ucap Wibowo saat acara Media Gathering Isu-Isu Kebimasislaman" di Kota Bandung, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, belum matangnya usia anak untuk menikah yang seringkali menyebabkan perceraian.

"Belum lama misalnya, satu tahun, yah masih dini lah sehingga ini pentingnya anak-anak itu diberikan pengertian tentang pertahanan keluarga untuk bisa memberikan pengertian bahwa dibutuhkan kematangan sebelum dilaksanakan pernikahan," jelasnya.

Selain itu, emosi yang belum stabil pada anak juga menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada pernikahan anak usia muda.

"Seringkali juga ada KDRT dalam pernikahan anak, karena emosionalnya belum stabil, ya karena masih anak-anak, seringkali lebih mendominasi dibanding kebijaksanaan di masing-masing pasangan, sehingga belum bisa mengontrol emosi dan sebagainya," terangnya.

Wibowo menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka perkawinan anak. Pertama terkait perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini semakin terbuka.

"Kedua, ada faktor ekonomi. Ketiga, masih ada pemahaman di masyarakat kita, begitu sudah aqil baligh misalnya itu diperbolehkan untuk menikah," ungkapnya.

Padahal, dalam Undang-undang sudah diatur jika usia yang diperbolehkan untuk menikah itu untuk perempuan pada usia 19 tahun.

"Tapi di masyarakat Indonesia, sudah ada yang aqil baligh, misalnya remaja putri itu umur 13, itu juga sudah dianggap boleh menikah," imbuhnya.

Atas fenomena tersebut, pihaknya menginisiasi adanya bimbingan pranikah. Sebab, anak-anak itu masih memiliki masa depan yang besar untuk dicapai, bahkan pendidikan pun menjadi hal yang utama.

"Paling penting adalah memberikan bimbingan pra-nikah bagi remaja berusia 10-an, ini terus dilakukan ada programnya di Bimas Islam yaitu Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Dan sampai saat ini tahun 2023 itu sudah dilakukan bimbingan kepada para remaja, mencapai 64.435 remaja," tuturnya.

Topik Menarik