Ralat Pernyataannya, Ketua KPU Sebut Syarat Usia Cagub Harus 30 Tahun per 1 April 2027

Ralat Pernyataannya, Ketua KPU Sebut Syarat Usia Cagub Harus 30 Tahun per 1 April 2027

Nasional | okezone | Selasa, 2 Juli 2024 - 19:49
share

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meralat pernyataannya soal syarat usia calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia 30 tahun saat pelantikan 1 Januari 2025, menjadi 1 April 2027. Hal tersebut merespons putusan Mahkamah Agung soal pengubahan syarat usai calon kepala daerah.

Selain putusan tersebut, Hasyim menjelaskan terdapat catatan tambahan atau fakta berdasarkan Amar Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 Angka 2 yang dibacakan pada 20 Maret 2024. Dalam putusan itu MK mengubah Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada.

Pada pasal tersebut, menurut Hasyim, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan. 

Selain putusan MK, Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Papua Pegunungan hasil Pilkada 2020 baru dilantik 1 April 2022.

"Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sebagai hasil Pilkada 2020 adalah pada 1 April 2022 (pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020)," tulis Hasyim dalam keterangan, Selasa (2/7/2024).

Hasyim menerangkan, bedasarkan putusan MK dan pelantikan pelantikan kepala daerah Yalimo, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak pasangan calon terpilih sebagian diatur dalam Pasal 164A Ayat (1) dan (2), masih berlaku sah.

"Maka, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pelantikan serentak Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," katanya.

Sebelumnya, ia menjelaskan terdapat tiga kerangka hukum yang menjadikan dasar aturan syarat usai calon gubernur atau wakil gubernur Pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2.

"Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan, selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," tulis Hasyim.

Topik Menarik