Tak Bisa Disalahkan, Kejagung soal Aset Lelang Dinilai Jalankan Putusan Pengadilan

Tak Bisa Disalahkan, Kejagung soal Aset Lelang Dinilai Jalankan Putusan Pengadilan

Nasional | okezone | Minggu, 2 Juni 2024 - 15:04
share

JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat disalahkan terkait penurunan nilai aset korupsi saat dilelang. 

Kejagung, menurutnya, hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk menyerahkan aset yang disita kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang.

Hal tersebut dilontarkan Suparji menyoroti kritik dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), yang mempersoalkan penurunan nilai aset saat dilelang dibandingkan dengan perkiraan awal dalam kasus pelelangan aset terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Di mana, Heru dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp10,72 triliun, namun aset yang dilelang hanya menghasilkan Rp2,9 triliun.

"Tanggung jawab lelang ya ada di Kementerian Keuangan, dan kejaksaan tidak bisa dipersalahkan karena dia hanya menjalankan keputusan di pengadilan," kata Suparji dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (2/6/2024).

Suparji menyakini, Kejagung bertindak berdasarkan putusan pengadilan. "Jaksa Agung menyita, kemudian menuntut, dan diputuskan oleh hakim. Nah, ini kan kemudian yang menjadi sumber lelang. Jaksa hanya menjalankan putusan hakim, kalau kemudian ada perubahan angka (dari nilai taksiran aset), ya iu tanggung jawab di lelang,” ujarnya.

Topik Menarik