Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah

Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah

Nasional | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 20:59
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bakal menjemput paksa pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

"Kalau sudah tiga kali ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie sebagai tersangka di kasus tersebut. Namun, Hendry Lie selalu tak hadir alias mangkir dari panggilan tersebut sehingga Kejagung bisa menjemput paksa manakala panggilan ketiga ini tak kunjung dihadiri.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan langkah penahanan terhadap Hendry dilakukan. Pasalnya, Kejagung akan melihat sikap kooperatif dari Hendry Lie untuk pemeriksaan nanti mengingat penyidik masih fokus menggali keterangan dari pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut.

"Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Pastinya kita sudah lakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan," katanya.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, berikut namanya.

1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)

3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)

9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)

10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)

14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

Topik Menarik