Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Infografis | sindonews | Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02
share

Putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR – Pemerintah yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada menuai protes dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya dari organisasi mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip Farid Darmawan menyebut pihaknya menyerukan kepada para mahasiswa untuk tidak tinggal diam dengan adanya hal itu.

Baca Juga: 3.286 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Kawal Putusan MK

Dia bersama sejumlah rekannya membentangkan spanduk di Kawasan Kampus Undip Tembalang. Tulisannya: Dips!!! Kuliah pindah ke jalan!!!negoromu ancur ndes!!!

“Peringatan darurat, Jokowi bikin negara sekarat. Ini seruan buat mahasiswa Undip dari BEM se-Undip,” tulis Farid kepada SINDOnews, Kamis (22/8/2024).

Pada pesan yang beredar di kalangan wartawan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang juga mengeluarkan pernyataan kepada media.

Isinya:

Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5 sampai 10 suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.

Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.

Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.

“Akan menjadi ironi apabila demokrasi nasional kembali jatuh ke lubang yang sama layaknya apa yang terjadi di Pilpres 2024 kemarin. Untuk itu, upaya pembajakan demokrasi menjelang Pilkada 2024 ini harus cepat tanggap disikapi dengan taktis dan bijaksana,” demikian pernyataan mereka.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta senantiasa mengharap ridho Allah SWT, setelah mengamati perkembangan Demokrasi Indonesia melalui dinamika yang terjadi dengan penuh rasa gelisah, Kami HMI Komisariat FISIP Undip mendesak agar Revisi Undang-Undang Pilkada sesuai denganputusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 sebagaimana mestinya dan segera melakukan Revisi UU Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifatfinal and binding.

2. Mendesak KPU RI segera menegluarkan PKPU sesuai Undang-Udang yang merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengingat pemberlakuan Undang-Undang yang harus dilakukan maksimal 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga mampu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

KPU perlu sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan KPU perihal “putusan MK”, demi menjamin kepastian hukum dalam proses pilkada. Lebih lanjut, dengan adanya PKPU, mencegah terjadinya ketidakjelasan terkait pelaksanan pilkada yang dapat berdampak negatif pada proses demokrasi dan stabilitas politik di daerah tersebut.

Selain itu, adanya dasar hukum yang jelas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjadlan adil dan transparan, sebagai aspek penting dalam menjaga integristas sistem demokrasi di Indonesia.

Pernyataan HMI Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang itu ditandatangani Ketua Umum M. Fikhar Azoeel Kusuma dan Sekretaris Umum Nadhilah Ishmah.

Topik Menarik