Keterlaluan! 2 Guru Pondok Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri di Asrama Sekolah

Keterlaluan! 2 Guru Pondok Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri di Asrama Sekolah

Infografis | sindonews | Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:01
share

Dua guru pondok pesantren di Kabupaten Agam , Sumatera Barat, ditangkap polisi, setelah terungkap mencabuli 40 orang santri. Kedua pelaku juga sudah dipecat secara tidak terhormat oleh pengelola pesantren.

Polisi menangkap kedua pelaku Ronald Andany alias RA (29) dan Arief Abdullah alias AA (23) atas laporan puluhan orang tua santri yang diduga jadi korban pencabulan . Kedua guru ini melakukan aksi cabul di lingkungan asrama dan pesantren.

Aksi bejat pelaku terungkap saat seorang korban melaporkan pelecehan yang dialami pada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima melaporkan RA yang merupakan kepala asrama ke polisi, kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Sabtu (27/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan korbannya, terungkap ternyata ada pelaku lain guru laki-laki melakukan hal yang sama pada puluhan murid laki-laki lainnya. Sampai saat ini korban telah mencapai 40 orang, ada satu orang pelaku dengan 30 korban dan pelaku lainnya 10 korban, ujar Kombes Pol Yessi Kurniati.

Pelaku melakukan perbuatan cabul di lingkungan asrama, kamar, barak, asrama siswa, dan lingkungan pesantren. Dari pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban, sarung, hingga alas Kasur.

Para pelaku ini modusnya memanggil anak ini satu-satu untuk alasannya pijat. Setelah pijat baru melakukan perbuatan itu. Mereka kalau tidak mau diancam akan tidak naik kelas, beber Kombes Pol Yessi Kurniati

Berdasarkan pemeriksaan awal kedua pelaku sebelumnya pernah menjadi korban aksi pencabulan. Kemudian melakukan perbuatan serupa kepada peserta didiknya.

Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain dan pelaku lainnya. Polisi memastikan kedua pelaku merupakan guru di pondok pesantren dan bukan ustadz.

Pelaku RA sudah berkeluarga, sementara AA masih lajang. Kedua pelaku diancam pidana perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun pernjara, ditambah sepertiga karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Sementara pimpinan pondok pesantren tempat pelaku bekerja melalui humasnya menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan pencabulan tersebut. Kedua pelaku sudah dipecat secara tidak hormat dan mencabut semua hak-haknya.

Topik Menarik