Firli Bahuri 3 Kali Gugat Praperadilan, Polda Metro: Tak Ngaruh ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tercatat, Firli sudah mengajukan gugatan ketiga kalinya.
Merespons itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan praperadilan Firli tidak akan mempengaruhi penyidikan yang sedang berlangsung.
“Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Dia menuturkan, gugatan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. Akan tetapi, dia menegaskan penyidik selalu siap melawan Firli Bahuri terkait gugatan yang dilayangkan.
Dia menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Menurut dia, pihaknya akan menuntaskan semua perkara yang menjerat Firli secara profesional transparan. Dia juga memastikan penyidikan kasus berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
“Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan, karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait atau pun beririsan,” jelasnya.
Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 12 Maret 2025 lalu. Namun pada persidangan perdana pada 19 Maret 2025, Firli mencabut gugatannya.
Alasannya, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim pengacara Firli.
"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pihaknya hendak memperbaiki permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mencabut gugatan.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tutur Ian.