Infografis Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) di beberapa ruas jalan Jakarta pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca juga: Infografis 2,4 Juta Tiket Kereta Lebaran 2025 Ludes Terjual
Dishub mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan tetap aman, selamat, dan nyaman.
Baca juga: Infografis Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Digelar 29 Maret 2025
Peniadaan kebijakan Gage ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.