Ara Beri Sinyal Pandu Sjahrir dan Rosan Roeslani Jadi Bos Danantara

Ara Beri Sinyal Pandu Sjahrir dan Rosan Roeslani Jadi Bos Danantara

Terkini | okezone | Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:12
share

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan beberapa nama seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan Pandu Sjahrir menjadi kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

1. Bisa Mewujudkan Program 3 Juta Rumah

Maruarar berharap kedepan Danantara bisa berkontribusi dalam mewujudkan program 3 juta rumah sebagaimana target dan janji politik Presiden Prabowo. Terutama masalah pembiayaan karena keterbatasan alokasi APBN di Kementerian PKP.

"Saya dengar, prinsip pak Rosan, dan pak Pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara," kata Maruarar Sirait saat ditemui dalam acara Peluncuran Logo Kementerian PKP di Jakarta dikutip, Sabtu (22/2/2025).

2. Siapkan Sejumlah Lahan

Pada kesempatan tersebut, pria yang akrban disapa Ara itu mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah lahan jika ada investor yang tertarik untuk membangun hunian. Baik di lahan yang tersedia di kota-kota besar termasuk Jakarta, atau pengembangan hunian di daerah-daerah.

"Pak Prabowo itu selalu meng endorse program 3 juta rumah, tindak lanjutnya kita siap, yang kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau investor datang, ini lahannya, silakan lihat," tambahnya.

Sekedar informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya bakal bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN dan pengembangan investasi.

Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Rp 1.000 triliun setelah resmi dibentuk.

 

3. Struktur Organisasi Danantara

Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan dalam Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan dewan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sekretariat dan Komite. Komite yang dibentuk terdiri dari komite audit, komite etik. dan komite remunerasi dan sumber daya manusia. Sekretariat dan Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sedangkan untuk susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari 6 orang dari unsur profesional. Salah satu Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Topik Menarik