Motif Perempuan di Bandung Bunuh Kekasih Sesama Perempuan gegara Tak Mau Tukar Pasangan

Motif Perempuan di Bandung Bunuh Kekasih Sesama Perempuan gegara Tak Mau Tukar Pasangan

Nasional | inews | Senin, 17 Maret 2025 - 06:33
share

BANDUNG, iNews.id - Pembunuhan pasangan sejenis menggemparkan warga kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka Bunga Laila Febrianti atau BL (29) tega menghabisi kekasihnya Irma sesama perempuan lantaran menolak tukar pasangan dengan perempuan lain.

Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang menusuk leher korban dengan sebilah pisau hingga tewas. Peristiwa sadis ini terjadi di tempat kos Jalan Siliwangi, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung dekat gudang rongsok, Sabtu (8/3/2025) pukul 03.30 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Jumat 7 Maret 2025, korban berinisial Irma bersama tersangka BL, Lisna Wati atau LW dan Meilani Ivanawati atau MI menenggak miras dan mengonsumsi obat terlarang di tempat kos.

Tak lama kemudian, mereka berhenti minum karena salah satunya mabuk berat. Lalu terjadi perselisihan karena LW meminta korban bertukar pasangan tidur. LW lebih suka tidur dengan BL yang merupakan kekasih korban Irma.

Karena tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan antara BL dengan korban Irma. Pelaku BL lantas mengambil pisau dapur yang tak jauh dari kamar kos lalu menusuk leher Irma hingga tewas.

"Jadi motifnya karena memang cemburu. Korban sempat dibawa ke RS Selamun tapi nyawanya tak terselamatkan," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Senin (17/3/2025).

Kombes Budi mengatakan, setelah korban Irma dinyatakan meninggal, tersangka BL dan LW mengabari keluarga korban dan menginformasikan Irma menjadi korban begal. Jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Ciamis.

"Tersangka LW dan BL membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," kata Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para pelaku. Akhirnya, keluarga pun melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Ciamis walaupun korban telah dimakamkan.

"Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya terungkap fakta korban tewas bukan karena begal melainkan dibunuh tersangka BL," ujar Kapolrestabes.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka yakni BL, LW, dan MI.

Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.

Topik Menarik