DPRD Badung Kunjungi SDN 1 Kedonganan, Tindak Lanjuti Proses Hibah Tanah
BADUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Badung melaksanakan kunjungan lapangan ke SD Negeri 1 Kedonganan pada Selasa (18/3/2025). Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Komisi I, dengan didampingi langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.
Upaya ini merupakan bentuk tindak lanjut dari permohonan persetujuan DPRD, terkait permohonan hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk SD Negeri Kedonganan. Selain itu, juga tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan untuk Kantor Desa/Wantilan Desa Adat Kedonganan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan bahwa kunjungan lapangan dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Bupati Badung Nomor 030/19776/SETDA/1 BPKAD tertanggal 14 Oktober 2024, yaitu terkait pengecekan pelaksanaan proses hibah antartanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai kantor balai desa dan wantilan.
Begitu juga dengan tanah desa adat kedonganan yang digunakan sebagai sekolah. "Pada intinya kami di pemerintahan tidak lagi ada kendala suatu hal yang berarti terkait proses ini," ucapnya.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, terdapat selisih ukuran tanah lagi sedikit di mana tanah Desa Adat Kedonganan yang digunakan untuk SD Negeri Kedonganan dengan SHP Nomor 101 memiliki luasan 550 meter persegi, dan SHP Nomor 102 seluas 495 meter persegi akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sementara itu, tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa/Wantilan Desa Adat Kedonganan memiliki luasan sekotar 1.060 meter persegi.
"Hal itu (selisih ukuran) bukan menjadi acuan karena sesuai prinsip kita tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa adat melainkan bagaimana proses tersebut bisa berjalan agar ada kepastian hukum dengan kedua belah pihak," tuturnya.
Selanjutnya, sesuai mekanisme dan regulasi yang ada bahwa setelah komisi I DPRD Badung sepakat dan kompak menyetujui proses hibah terkait. Hal itu, lanjutnya, akan dibawa ke sidang paripurna internal yang rencananya dilaksanakan pada 24 Maret 2025 atau sebelum Hari Raya Nyepi.
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Kemudian, akan disahkan melalui rapat Parpulurna untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, agar bisa ditindaklanjuti proses hibah menghibah tanah tersebut.