Bareskrim Targetkan Berantas Kampung Narkoba di Indonesia dalam 100 Hari

Bareskrim Targetkan Berantas Kampung Narkoba di Indonesia dalam 100 Hari

Terkini | inews | Sabtu, 2 November 2024 - 14:48
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menegaskan komitmen memberantas kampung narkoba di Indonesia. Pemberantasan kampung narkoba ditargetkan tuntas dalam waktu 100 hari.

"Terkait kampung narkoba kita sudah memiliki gambaran. Nanti secara teknis kita akan kerjakan dalam 100 hari program kerja Polri untuk bisa mengubah kampung ini bekerja sama dengan teman-teman," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Dia mengaku telah memberikan arahan khusus kepada jajaran Polda di seluruh wilayah dan perbatasan untuk mengawasi dan menindak jaringan narkotika. Hal ini dilakukan untuk mempersempit jalur masuk narkoba ke Indonesia baik melalui laut maupun darat.

"Tentu ini kita melakukan identifikasi, pintu-pintu masuknya sebagian besar sudah bisa kita identifikasi. Jalur masuk, baik melalui jalur laut maupun jalur darat," katanya.

Hanya saja, Wahyu tidak menampik pencegahan narkoba khususnya melalui jalur laut bukanlah hal yang mudah. Sebab, Indonesia merupakan negara kepulauan besar dan memiliki laut yang sangat luas.

Untuk itu, kata Wahyu, Polri akan terus bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai untuk menghentikan masuknya narkotika ke Indonesia.

"Kita kadang-kadang menggunakan kapalnya BC (bea cukai), kita bekerja sama dengan teman-teman dari Baharkam yang memiliki polisi perairan dan udara, dan juga bekerja sama dengan Polda-Polda," katanya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi 900 kampung narkoba di Indonesia. Temuan itu menjadi fokus BNN untuk memberantas peredaran narkoba.

"BNN identifikasi itu lebih dari 900 kampung narkoba, dan kita sedang konsen ke situ, terutama kepada yang kuat sekali cengkeramannya," ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom saat konferensi pers hasil joint operation pengungkapan jaringan internasional, Jumat (1/11/2024).

Dia mengatakan, masyarakat di kampung narkoba cenderung menganggap para bandar menghadirkan solusi terkait permasalahan ekonomi. Sehingga, para bandar memanfaatkan ketergantungan masyarakat sebagai perlindungan dari aparat penegak hukum.

"Para pebisnis haram ini mencengkeramkan kakinya di sana dengan menggunakan atau memanfaatkan situasi kondisi ekonomi masyarakat, akhirnya mereka menjadi tergantung atau bergantung kepada para bandar di sana," kata Marthinus.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, timbul fenomena patron dan klien. Patron yang dalam hal ini para bandar akan leluasa memerintah klien atau warga setempat. 

Patron dan klien tersebut, menurut Marthinus, tidak bisa dihindari lantaran adanya simbiosis mutualisme. 

Topik Menarik