Cemari Lingkungan, Industri Beton Ilegal di Ciater segera Ditutup Pemkot Tangsel

Cemari Lingkungan, Industri Beton Ilegal di Ciater segera Ditutup Pemkot Tangsel

Terkini | inews | Senin, 7 Oktober 2024 - 19:11
share

TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menutup industri beton ilegal atau batching plant ilegal yang membuang limbah di saluran umum di Jalan Ciater Raya, Serpong. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan.

Sejumlah dinas terkait telah memastikan jika pabrik batching plant di Jalan Ciater Raya, Serpong, ilegal karena berdiri menyalahi ketentuan.

Padahal pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area batching plant di lokasi karena pelanggaran soal penanganan limbah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut, pihaknya tak mendapati ada permohonan pembangunan batching plant di lokasi itu. Namun, hanya ada izin perkantoran.

"Izinnya untuk kantor pemasaran. Kalau di lapangan berbeda (produksi), salah si pemohon karena tidak mengikuti aturan," terang Kepala Bidang Keterangan Rencana Kota (KRK) pada DPMPTSP Kota Tangsel, Lucky Trisyahnura, Senin (7/10/2024).

Menurut Lucky, perizinan untuk pemasaran diperbolehkan pada kawasan itu. Namun untuk produksi batching plant, pasti akan ditolak karena menyalahi aturan sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011.

"Peruntukannya ya kantor, kalau batching plant enggak boleh," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Deni, mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim mengecek ke lokasi batching plant.

"Kita langsung tindak lanjut ke lapangan, menurunkan tim pengawasan. Di sana yang ada di kantor mereka itu (pekerja) tidak bisa memerlihatkan dokumen perizinannya," ujarnya.

Dia sudah mengirimkan surat keterangan pada Satpol PP guna nengeksekusi area produksi batching plant ilegal tersebut.

"Sesegera mungkin kita kirim surat ke Pol PP," kata dia.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiantoro, mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi dari sejumlah dinas terkait keberadaan batching plant ilegal itu.

"Kita nunggu laporan dari OPD terkait. Ini bener nggak mencemari," ujarnya.

Topik Menarik