Sapa Warga Kembangan, Pramono Siapkan Penataan Kampung hingga Pemutihan Ijazah
JAKARTA - Cagub Jakarta, Pramono Anung menyapa warga yang ada di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk dan Kedoya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (7/10/2024) pagi tadi. Dia pun bakal melakukan penataan kampung hingga pemutihan ijazah saat memenangkan kontestasi Pilgub Jakarta.
"Jadi di setiap lokasi selalu ada persoalan yang berbeda. Di sini saya menemukan persoalan yang berkaitan dengan ijasah yang ditahan dari warga yang tidak mampu dan sudah tiga tahun lebih, maka yang seperti ini juga tidak boleh terjadi," ujar Pram pada wartawan, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, ijazah SLTA sederajat sebagai syarat mencari kerja malah ditahan sehingga membuat mereka kesulitan mencari pekerjaan. Maka itu, ke depan pemerintah harus bertanggung jawab, salah satunya dengan membayarkan administrasinya atau dengan pemutihan sehingga ijazah tersebut bisa diambil pemiliknya.
"Maka yang seperti ini pemerintah bisa memutihkan, terhadap hal tersebut. Kalau perlu pemerintah yang membayar karena kan pasti enggak terlalu tinggi, enggak terlalu mahal, supaya cucunya bisa kerja di PPSU atau apapun," tuturnya.
Cagub Jakarta nomor urut 3 itu menerangkan bahwa persoalan lansia, air bersih, hingga penggusuran pun dikeluhkan masih warga. Padahal, berkaitan penggusuran, pada zaman Gubernur Anies Baswedan pun telah diterbitkan Pergub.
Sehingga untuk menjamin warga tak terkena gusuran, bisa saja dibuatkan Perda ke depan agar aturan tersebut lebih mengikat.
"Urusan air bersih yang belum pipanya sudah ada, tapi air bersihnya belum masuk, maka itu harus segera dilakukan. Tak kalah pentingnya soal penggusuran dahulu (warga) pernah mau digusur, tetapi Mas Anies sudah menerbitkan Pergubnya, kami akan lanjutkan apa yang menjadi kebijakannya Mas Anies dan kalau perlu jangan hanya Pergub, tapi dibuatkan Perda supaya lebih mengikatlah," jelasnya.
Ke depan, kebijakan maupun aturan yang belum diterapkan sacara baik bakal diperbaiki kembali. Termasuk pendataan warga, khususnya pada lansia hingga masyarakat tak mampu agar bisa terdata secara menyeluruh dan bantuan bisa masuk.
"Kalau lansia kan pertanyaannya, apakah lansia itu boleh enggak menerima hal yang lain, seperti PKH dan sebagainya. Dalam aturan main perundang-undangan boleh, tapi kalau melihat di sini (warga Kedoya) persoalan yang utama yang untuk lansia saja belum terima, kurang mampu belum menerima, artinya pendataannya buruk kurang baiklah harus dilakukan perbaikan," katanya.