Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Terkini | inews | Selasa, 24 September 2024 - 20:01
share

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Jutek Bongso, yang mewakili enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky, menegaskan keyakinannya peristiwa tragis tersebut merupakan kecelakaan. Dia menyebut ada saksi mata kunci dari kasus itu.

"Saksi melihat langsung adalah kecelakaan," kata Jutek Bongso dalam Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024). 

Selain itu, Jutek menambahkan bahwa luka-luka yang dialami korban juga telah diperiksa panjang lebar dalam persidangan, dan keterangan saksi diberikan di bawah sumpah.

Saat ini, keenam terpidana, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka semua telah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kematian Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Namun, para terpidana ini terus menyebut mereka tidak bersalah dan berharap pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru yang mereka ajukan.

Pengacara senior Otto Hasibuan sebelumnya menegaskan kesiapan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses PK para terpidana. "Kami sudah mengumpulkan bukti baru atau novum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Semua persiapan sudah matang, dan diharapkan PK dapat diajukan dalam satu hingga dua minggu ke depan," kata Otto Hasibuan dalam diskusi di Universitas Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).

Tim kuasa hukum optimistis bahwa bukti-bukti baru yang mereka miliki akan menguatkan klaim bahwa klien mereka tidak terlibat dalam insiden yang menewaskan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. 

"Seluruh fakta baru telah kami kumpulkan dan disiapkan. Kami berharap argumen hukum yang akan disusun nanti bisa diterima oleh pengadilan," ujar Otto.

Topik Menarik