<i>Ngaku</i> Bisa Gandakan Uang di Makam Keramat, Dukun Palsu Ditangkap

Ngaku Bisa Gandakan Uang di Makam Keramat, Dukun Palsu Ditangkap

Berita Utama | okezone | Rabu, 25 September 2024 - 04:40
share

 

MALANG - Pria asal Kabupaten Malang ditangkap polisi usai berpura-pura menjadi dukun pengganda uang. Pelaku bernama Alimat (50) warga Tumpang, Kabupaten Malang ini menipu korbannya berinisial SDR (35) asal Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah yang ada di Malang, dengan mengiming-imingi uangnya jadi berlipat ganda.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) pagi. Saat itu korban yang mendapatkan informasi adanya dukun yang mampu menggandakan uang hingga jutaan rupiah.

"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ucap I Gusti Agung Ananta Pratama, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/9/2024).

Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan meminta uang Rp55 juta. Permintaan tersangka pun disanggupi oleh korban, karena uang itu dijanjikan menjadi Rp2 miliar lebih.

"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban, yang awalnya Rp55 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," jelasnya.

 

Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama-sama melakukan ritual di makam keramat yang berada di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Usai melakukan ritual, tersangka Alimat memberikan sebuah kardus ke korbannya. Lalu, tersangka meminta korban agar kardusnya jangan dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya korban percaya, karena kardusnya cukup berat dan kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga pada korban dan akhirnya membuka kardus tersebut

"Saat kardus dibuka, ternyata isinya adalah uang mainan dalam jumlah banyak. Korban kembali ke tempat makam, dan tersangka sudah tidak ada," jelasnya.

Korban melapor ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindak lanjuti. Lalu pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya.

 

Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang hanya tersisa Rp 20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka Alimat bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, pelaku Alimat mengaku, modus berpura-pura menjadi dukun itu diatur sedemikian rupa oleh temannya. Temannya pula yang mengatur pertemuan antara dirinya dan SDR

"(Cara mencari korbannya) Itu teman yang ngatur, saya tinggal menukarkan gitu saja. (Menjanjikan ke korban) Teman itu katanya uang segini, nanti jadi banyak gitu," tutup Alimat.

Topik Menarik