Kusumayati Terdakwa yang Tidak Ditahan, Nasibnya Beda dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao

Kusumayati Terdakwa yang Tidak Ditahan, Nasibnya Beda dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao

Terkini | subang.inews.id | Selasa, 24 September 2024 - 19:50
share

KARAWANG, iNews.id - Menjelang sidang tuntutan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, hingga saat ini belum dipenjara.

Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan aktivis hukum, mengingat terdakwa terancam hukuman berat, namun hingga kini belum ditahan dan cenderung mendapat perlakuan istimewa.

Aktivis hukum Karawang, A Badjuri, berpendapat bahwa tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum atau dalam proses hukum.

"Saya sudah memperhatikan dari awal, karena saya beberapa kali hadir langsung dalam persidangan. Menurut saya, terdakwa diperlakukan istimewa," kata Abad saat dihubungi media pada Selasa (24/9/2024).

Ia menjelaskan, Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, berdasarkan pasal 263 KUHP, yang tergolong sebagai tindak pidana berat.

"Terdakwa dilaporkan dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Pasal itu yang sekarang disidangkan, tapi mengapa terdakwa sampai sekarang belum ditahan? Orang kecil yang mencuri ayam saja langsung ditahan. Ini aneh, apakah karena terdakwa orang kaya?" lanjutnya.

 

Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya justru aktif menyebarkan informasi yang bertentangan dengan perkara melalui berbagai media sosial, sehingga merugikan pelapor dan merusak marwah peradilan.

"Lebih dari itu, terdakwa dan kuasa hukumnya malah sibuk menyebarkan informasi, seperti soal tuntutan Rp 500 miliar, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara. Mereka juga sering tampil di berbagai podcast. Tindakan ini tidak hanya merugikan pelapor, tetapi juga merusak marwah peradilan," tegas Abad.

Abad juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap terdakwa lain yang tidak mendapatkan perlakuan istimewa seperti Kusumayati.

"Bandingkan dengan terdakwa lain, seperti ibu-ibu yang dipenjara karena demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara. Videonya viral, terlihat ia memeluk anaknya di balik jeruji. Padahal, demonstrasi itu diatur oleh Undang-Undang, tetapi ia tetap dipenjara. Kenapa Kusumayati tidak?" tambah Abad.

Ia juga menyebut kasus Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang pada 2009 dipenjara karena dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan.

 

"Nenek Minah dipenjara, meski ia tidak tahu pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya pun tidak dibawa. Tetap saja, dia dipenjara," ujarnya.

Namun, kejanggalan hukum justru terjadi pada Kusumayati, yang diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan korban, meskipun itu anaknya sendiri.

"Inilah yang saya anggap aneh. Saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum dan proses peradilan tampak dilecehkan oleh terdakwa Kusumayati," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa sejak awal pelaporan, ia dan tim kuasa hukum telah berusaha memediasi masalah ini karena melibatkan hubungan keluarga antara ibu dan anak.

"Kami sudah mencoba mediasi, baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," kata Ika beberapa waktu lalu.

Topik Menarik