Angger Dimas Bersyukur Pembunuh Dante Dituntut Hukuman Mati: Sudah Setimpal Banget!

Angger Dimas Bersyukur Pembunuh Dante Dituntut Hukuman Mati: Sudah Setimpal Banget!

Berita Utama | inews | Selasa, 24 September 2024 - 13:30
share

JAKARTA, iNews.id - Angger Dimas, Ayah kandung Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante menanggapi tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi. Dia bersyukur atas tuntutan tersebut. 

Melalui unggahan di Instagram, Angger Dimas mengaku bersyukur karena Yudha dituntut hukuman mati. Hukuman itu dinilai setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap anaknya. 

"Alhamdulillah," tulis Angger Dimas di Instagram Story-nya dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Angger berharap tuntutan jaksa dapat dikabulkan hakim dan menghasilkan vonis dengan hukuman maksimal.  "Semoga tuntutan para Jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan! #justiceforDante," tuturnya.

Sebelumnya, ibu Dante Tamara Tyasmara juga menyampaikan hal senada terhadap tuntutan jaksa kepada Yudha. Dia mendukung hakim  memberikan vonis hukuman mati kepada mantan kekasihnya itu.

"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras. Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi ga bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," kata Tamara.

Sekadar informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA. "Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Topik Menarik