DPR Sahkan RUU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

DPR Sahkan RUU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Terkini | demak.inews.id | Kamis, 20 Maret 2025 - 15:24
share

JAKARTA INEWSDEMAK.ID- DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna.

Revisi mengubah Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Aturan usia pensiun dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun yakni 55 tahun. Sementara perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun.

Kemudian perwira tinggi bintang 1 atau menjadi 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 2 jadi 61 tahun.

Lalu, perwira tinggi bintang 3 jadi 62 tahun, dan perwira tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 tahun sesuai keputusan presiden.

 

Perwira tinggi bintang 4 merupakan pemimpin institusi TNI seperti Panglima hingga pucuk tertinggi ketiga matra yakni KSAD, KSAL dan KSAU.

“Inilah keadilan di pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.

"Setuju," ucap para anggota DPR.

 

 

 

Topik Menarik