1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban

1 WNI Jadi Tersangka Kasus TPPO Myanmar, Ternyata Ikut Rombongan Korban

Terkini | inews | Jum'at, 21 Maret 2025 - 13:55
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan satu orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ratusan orang ke Myanmar. Tersangka itu berinisial HR (27).

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HR ternyata ikut dalam rombongan ratusan WNI korban TPPO ke Myanmar yang dipulangkan ke Indonesia. HR ikut dalam pemulangan tahap ketiga.

"Menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR (27), pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung. Tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," ucap Nurul, Jumat (21/3/2025).

HR menjanjikan para korban mendapatkan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. HR juga menjanjikan ratusan calon pekerja dari Indonesia itu mendapatkan upah sebesar Rp10-15 juta setiap bulannya.

"(Namun) Korban diberangkatkan ke negara Myanmar dan bekerja sebagai pelaku online scam, dan korban tidak mendapatkan upah sesuai yang telah dijanjikan," ucap dia.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Nurul.

Bareskrim Polri bakal terus menyelidiki kasus ini untuk mencari aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang terlibat memuluskan pengiriman ratusan pekerja migran.

Sebagai informasi, pemerintah memulangkan ratusan WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Ratusan WNI itu dipulangkan dalam empat kloter.

Pada periode 22 Februari 2025, 46 WNI dipulangkan. Sementara pada periode 28 Februari 2025, 84 WNI dipulangkan.

Kemudian pada 18 Maret 2024, sebanyak 400 WNI dipulangkan. Lalu pada 19 Maret 2025, ada 169 WNI yang dipulangkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, para WNI sering mendapatkan kekerasan hingga penyiksaan.

“Selama mereka bekerja di markas sindikat online scamming ini, para korban yang merupakan pekerja WNI telah mengalami berbagai tekanan, kekerasan fisik seperti pukulan dan penyetruman,” kata Budi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (18/3/2025).

Bahkan, ada korban yang diancam bahwa salah satu organ tubuhnya akan dikeluarkan jika tidak memenuhi target kerja.

“Diancam akan diambil organ tubuhnya, manakala target yang diberikan oleh para bandar ini tidak bisa terpenuhi,” ujar Budi.

Topik Menarik