Sikap Tegas KPK, Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Sikap Tegas KPK, Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Terkini | demak.inews.id | Kamis, 20 Maret 2025 - 15:10
share

JAKARTA, iNEWSDEMAK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energi (PE).

Komisi antirasuah ini resmi menahan dua tersangka yang merupakan pihak debitur yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).

"Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, yaitu JM dan SMD," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 Maret-8 April 2025.

Asep menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan satu tersangka lain dari pihak debitur yakni Newin Nugroho (NN).

"Tanggal 13 Maret 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka juga terkait LPEI, yaitu saudara NN," ujarnya.

Asep menjelaskan, terjadi konflik kepentingan dalam pengajuan kredit antara direktur LPEI dengan debitur PT PE yaitu melakukan kesepakatan di awal guna mempermudah proses pemberian kredit.

 

"Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.

Asep menyebutkan, PT PE juga melakukan sejumlah kecurangan, seperti pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan kredit.

Kemudian, melakukan window dressing terhadap laporan keuangan hingga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, telah mengakibatkan kerugian negara USD18 juta dan Rp549.144.535.027 (Rp549 miliar).

Topik Menarik